--> KABAR DUNIA PENDIDIKAN | Griya Ide dan Ilmu

Indahnya Berbagi Ilmu dan Ide

Selamat Datang Semoga Bermanfaat

Rabu, 16 Februari 2011

KABAR DUNIA PENDIDIKAN

| Rabu, 16 Februari 2011

PUTUSAN MA TERKAIT KASUS TANAH SMPN 1 MANCAK
Sri Haryanto dkk Diputus Bebas
CILEGON, (KB)
          Akhirnya  Mahkamah   Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa  Sri Haryanto (51/mantan Camat Mancak ), M. Kusrin (63/mantan kepala SMPN 1 Mancak ), dan Sukarman (49), serta Ahyuni (63), keduanya mantan kepala desa Mancak, dalam sidang kasasi kasus dugaan pemalsuan surat tanah sekolah menengah pertama negeri (SMPN ) 1 Mancak seluas 4.900 m2.
Putusan kasasi  MA tersebut , No. 1404 K/PID /2008 tertanggal  19 Januari  2009 disampaikan wakil panitera Pengadilan Negeri   (PN)  Serang,  Tohiri AS, SH kepada ke empat terdakwa (Sri Haryanto,  dkk),  akhir pekan kemarin  melalui  Jaksa Penuntu Umum  (JPU)  Kejaksaan  Negeri  (Kejari)  Cilegon, Sahroni, SH.
Dalam amar putusannya majelis hakim sidang  MA menjatuhkan putusan menolak kasasi JPU. Majlis hakim menyatakan bahwa Sri Haryanto dkk terbukti  secara sah dan menyakinkan telah turut serta telah membuat surat palsu. Dalam putusannya majelis hakim MA selain membebaskan para terdakwa juga bahwa para terdakwa harus dipulihkan haknya dalam kemampuan kedudukannya, harkat, serta martabatnya seperti semula.
Sri Haryanto, yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, ketika dikonfirmasi  di rumahnya, di Kompleks BBS 111 Blok E 6 No.05, minggu (6/20), membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima putusan MA tekait perkara yang menimpa dirinya bersama dua mantan kades dan kepala SMPN 1 Mancak tersebut.
Gembira
     Sri mengaku senang dengan adanya putusan. Putusan  ini  sudah akhir  atau mempunyai  kekuatan  hukum tetap,’’ kata Sri, seraya mengucapkan ‘’ALHAMDULILLAH’’. Wajahnya penuh suka cita bercampur bahagia . 
   Hal yang sama juga diungkapkan dua mantan kades Mancak yang juga rekan Sri Haryanto,yang ditemui secara terpisah di rumahnya. Keduanya mengaku gembira karena perkara pemalsuan surat yang dituduhkan kepadanya telah berakhir.
      Sementara kita ditanya mengenai  sikapnya atas ‘’kemenangan’’perkaranya itu, Sri Haryanto maupun Sukarman dan Ahyuni, menyatakan hal yang sama untuk sementara belum dapat mengambil sikap. Ketiganya mengaku ingin terlebih dahulu merasakan nikmatnya mendapat keadilan.
        Seperti diketahui kasus dugaan pemalsuan surat SMPN 1 Mancak, yang menyeret Sri Haryanto, dkk kepengadilan bermula pengaduan Aris Rusman ke Polres Cilegon, pada 2007 Aris melaporkan bahwa pihaknya sebagai pemilik lahan SMPN 1 Mancak. Dalam laporannya ia melaporkan bahwa surat tanah tersebut, diduga telah dipalsukan.
Atas laporan tersebut, kemudian Sri Haryanto, didakwa JPU Herlambang, SH telah melakukan pidana pemalsuan surat dalam dakwannya JPU Herlambang, SH, Sri Haryanto dkk telah melakukan tida pidana diatur dalam pasal 268 ayat 1 ke-1 jo pasal 263 KUHP.  JPU menuntut Sri Haryanto 6 bulan penjara, dan Ahyuni 5 bulan penjara, dan Sukarman masing-masing 7 bulan penjara.
          Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua majlis Syamsir, SH memvonis bebas Sri Haryanto, dkk. Atas vonis tersebut, JPU menyatakan kasasi. (H-33)
Sumber Fajar Baten 07/02/2011

Related Posts

Tidak ada komentar:

Recent Posts