--> INFO PENDIDIKAN | Griya Ide dan Ilmu

Indahnya Berbagi Ilmu dan Ide

Selamat Datang Semoga Bermanfaat

Kamis, 10 Februari 2011

INFO PENDIDIKAN

| Kamis, 10 Februari 2011
Dikembalikan, Surat Tanah SMPN 1 Mancak

Cilegon, (KB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, segera mengembalikan surat tanah Sekolah Menengah Pertama (SMPN) mancak, yang sempat disita.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghubungi pihak SMPN 1 Mancak untuk mengambalikan surat-surat tanah yang pernah disita, namun ketika kami datang ke sekolah tersebut, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena itu eksekusi pengambilan barang bukti itu, tertunda,” kata JPU perkara dugaan pemalsuan surat SMPN 1 Mancak, Sahroni, SH, saat dihubungi Kabar Banten di ruang kerjanya, Selasa (8/20).
Menurut Sahroni, pengambilan dokumen kepemilikan tanah sekolah itu, dilakukan menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Sri Haryanto (mantan Camat Mancak), M. Kusrin (mantan kepala SMPN 1 Mancak), dan Sukarman, serta Ahyuni (keduanya mantan kepala desa) atau Sri Haryanto dkk.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA dalam sidang kasasi perkara dugaan pemalsuaan surat tanah SMPN 1 Mancak menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, Sri Haryanto dkk.
Putusan kasasi MA tersebut, No.1404K/PID/2008 tertanggal 19 Januari 2009, telah diterima para terdakwa dan JPU.
Dalam amar putusannya majelis hakim MA menyatakan bahwa terdakwa Sri Haryanto, dkk secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana memalsukan surat tanah milik Zainul alm seluas 4.900 m2, yang kini ditempati SMPN 1 Mancak. Karena itu, para terdakwa harus dibebaskan dari segala hukuman. MA juga memerintahkan barang bukti surat-surat tanah harus dikembalikan ke pada pemiliknya. (H-33).

Sumber Harian Fajar Banten 07/02/2011

Related Posts

Tidak ada komentar:

Recent Posts